Rabu, 26 Desember 2012

Sebagaimana sabda Rosululloh SAW. “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.) maka kita sebagai umatnya yang sudah memenuhi persyaratan dengan kewajiban untuk melaksanakan nikah, maka segeralah melaksanakan nikah. Sebagai kaum pria kalo sudah menikah ya tentunya akan menjadi seorang kepala rumah tangga.
Pada awalnya orang menikah itu tahunya enak..dan enak. Namun demikian seiring berjalannya waktu, atas kehendak Alloh SWT. dari pernikahan itu kita bisa punya anak, bisa satu, bisa dua, bisa tiga dan seterusnya.
Kalau struktur keluarga sudah semakin besar maka permasalahan dalam rumah tangga bisa saja muncul. Entah ringan, sedang-sedang saja, berat atau bahkan yang bisa bikin kacaunya rumah tangga.
Disinilah peran seorang Kepala Rumah Tangga dalam mengendalikan dan menjalankan roda rumah tangga. Perlu kesabaran, keuletan, dan kedewasaan.
Sepuluh tahun lebih kami telah berumah tangga, banyak suka dan duka yang harus dilalui, angin dan badai menerpa, jalan terjal atau menurun yang harus dilewati.
Kekuatan untuk memikul amanah dan tanggung jawab ini yang harus tetap kita pertahankan agar biduk keluarga bisa melaju dengan lancar dan tenteram.
Kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala rumah tangga adalah memberikan nafkah baik secara lahir maupun batin. Sedangkan tugas-tugasnya adalah memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi semua anggota keluarga,mengarahkan anggota keluarga agar terwujudnya keluarga yang sakinah, mendidik anak dan sebagainya. Berat khan.... ??? Namun itulah pilihan hidup yang harus kita jalani agar kita sebagai umat manusia dapat berkembang sebagai khalifahtullah fil ard yang baik.

Tidak ada komentar: